Pangkalan Bun - Semakin maju dunia perindustrian dan perekonomian sekarang ini, turut mendorong berbagai inovasi yang diperlukan untuk membangun perekonomian suatu daerah, tak luput juga terkait dengan Badan Usaha yang Berbadan Hukum yang perlu diperhatikan para pelaku usaha sebagai bentuk legalitas melakukan kegiatan perindustrian. Senin (06/05/2024).
Kementerian Hukum dan HAM selaku leading sector yang memiliki tugas dan fungsi utama di bidang Hukum dan HAM juga memiliki Pelayanan Publik dalam memberikan legalitas untuk para pelaku Usaha, yakni Layanan Pendirian Perseroan Perorangan dan Layanan Pendaftaran/Pencatataan Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kanwil Kemenkumham Kalteng selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, terus berupaya mensosialisasikan berbagai produk layanan yang ada, tak terkecuali dalam penyebarluasan informasi mengenai Pendaftaran Perseroan Perorangan dan Hak Kekayaan Intelektual.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kotawaringin Barat mengadakan Pelatihan Teknis Olahan Pangan Berbahan Dasar Ikan Bagi Pelaku UMKM, dimana Kanwil Kemenkumham Kalteng digandeng untuk mensosialisasikan Mekanisme Pendaftaran Perseroan Perorangan Bagi Pelaku UMK dan Mekanisme Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang bertempat di Aula Permata Hotel Pangkalan Bun. Senin, 6 Mei 2024
Tim yang hadir memberikan sosialisasi sekaligus membuka layanan on the spot yakni Analis Hukum (Beni Saputra dan Rakhmad Akbar Sahawung) Analis Kekayaan Intelektual (Agus Dwisusanto) dan Penyuluh Hukum (Muhammad Rafid Zuhdi).
Sosialisasi Perseroan Perorangan (PP) disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Pertama (Rakhmad Akbar Sahawung), dijelaskan bahwa PP merupakan bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan adanya terobosan ini memudahkan para pelaku usaha yang masuk kriteria UMKM dalam mendirikan legalitas badan usaha tanpa Akta Notaris, karena dalam pendirian PP hanya di kenakan tarif PNBP Rp. 50.000 saja, dengan modal tersebut seseorang sudah bisa menjadi direktur dan memiliki kekuatan hukum terhadap usahanya. Bagi para Pelaku Usaha yang masuk kriteria Pendirian Perseroan Perorangan, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman : https://ptp.ahu.go.id/
Sedangkan Mekanisme Pendaftaran/Pencatatan Kekayaan Intelektual disampaikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwisusanto), Hak Kekayaan Intelektual sangat berkaitan erat dengan Perseroan Perorangan, karena dalam menjalankan suatu usaha selain adanya legalitas terdapat komponen yang mendukung dalam melakukan pemasaran, yakni adanya Merek usaha baik Barang/Jasa, Rahasia Dagang yang digunakan untuk memproses suatu produk, Desain Industri yang sangat melekat pada bentuk produk yang dihasilkan dan lain sebagainya yang berasal dari olah pikiran manusia serta memiliki nilai industri dan hak eksklusif bagi pemegang haknya. Hak-hak tersebut tentunya diperlukan Pendaftaran/Pencatatan agar mendapatkan perlindungan hukum agar tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Adapun Hak Kekayaan Intelektual dapat didaftarkan secara online melalui laman : https://www.dgip.go.id/
Para peserta antusias dalam mengikuti berbagai penjelasan mengenai Perseroan Perorangan dan Hak Kekayaan Intelektual, karena kedua hal tersebut memang belum banyak para pelaku usaha ketahui secara komprehensif. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).
Foto Dokumentasi :