Tamiang Layang – Divisi Administrasi melalui Sub Bagian Program dan Pelaporan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan Monitoring Evaluasi Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Atas Perjanjian Kinerja, dan Pendampingan Penyusunan Angggaran Tahun 2025 dalam rangka mendorong pencapaian target kinerja dan perjanjian kinerja yang berkualitas dan terencana, Selasa (07/05/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Hendra) serta 3 orang staf pada Sub Bagian Program dan Pelaporan. Sedangkan peserta monev merupakan perwakilan pegawai Rutan Kelas II B Tamiang Layang terutama pegawai yang menjadi operator aplikasi pelaporan, penyusun RKA-KL, dan penyusun LKjIP.
Dalam monev kali ini tim melakukan evaluasi terhadap: Renstra, Renja, RKA-KL, Disbursement Plan, Dokumen Perjanjian Kinerja, Aplikasi Pelaporan (SMART, E-Monev Bappenas, E-Performance), dan dokumen LKjIP. Kegiatan ini juga diisi dengan pendampingan satker dalam merencanakan anggaran Tahun 2025 yang baik dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Monitoring Evaluasi Perjanjian Kinerja Tahun 2024, Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja dan Pendampingan Penyusunan Anggaran Tahun 2025 dilaksanakan guna mengetahui: capaian kinerja satker sampai dengan 30 April 2024, kendala yang dihadapi dalam pencapaian kinerja, serta persiapan yang telah dilakukan dalam penyusunan anggaran Tahun 2025.
Berdasarkan hasil yang diperoleh dalam monev pada Rutan Kelas IIB Tamiang Layang yaitu: Realisasi anggaran per 30 April 2024 yaitu Rp. 2.116.621.392,- (35,42)% dari total Pagu sebesar Rp. 5.975.266.000,- Rencana Penarikan Dana (RPD) s.d Triwulan I sebesar 26,98% dengan realisasi juga 26,98% hal ini berarti penyerapan sudah sesuai dengan RPD. Pengisian data pada aplikasi pelaporan sudah dilaksanakan sesuai dengan timeline, laporan dokumen renaksi atas PK sudah tersedia sebagai salah satu lampiran dokumen LKJiP sudah disusunnya dokumen rencana kebutuhan anggaran TA 2025.
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan menyampaikan “Satuan Kerja perlu menyampaikan usulan kekurangan anggaran atas BAMA dan kegiatan pembinaan keagamaan (program baru), mengumpulkan data maupun laporan pada awal tahun sebagai strategi penyiapan data dalam penyusunan LKjIP Tahunan, memperhatikan RKBMN pada saat penyusunan anggaran, mengisi Renaksi atas Perjanjian Kinerja dengan benar, melakukan pembaharuan data pada Perjanjian Kinerja jika ada pejabat/pegawai baru, membuat SK Operator/ Penyusun Perencanaan dan Pelaporan turunan dari SK Kanwil.” ucap Hendra. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024)