Palangka Raya - Kantor Wilayah menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Senin (11/09/2023) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat Pengharmonisasian ini di pimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Arfan Faiz Muhlizi dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta JFT Perancang Peraturan Perudang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan bahwa kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sebagai perpanjangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Pengharmonisasian rancangan Produk Hukum Daerah dilakukan dalam rangka untuk penyelarasan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pihak DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bapak Drs. Duwel Rawing mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan pengharmonisasian dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada Akhir kegiatan dilakukan penandatangan Berita Acara pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah dengan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , September 2023)
Foto Dokumentasi :