Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Kota Palangka Raya di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada Selasa (12/09/2023). Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Barito Selatan yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, sedangkan Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Palangka Raya.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi SH.,MH) dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan yaitu Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan, Pemerintah Kota Palangka Raya yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Bagian Hukum Kota Palangka Raya serta Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada Kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota. Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan daerah (Akhmad Akmal Husaen, S.STP.,MA) dan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Albert Tumbak) mengucapakan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan kegiatan pengharmonisasian dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Pemerintah Kota Palangka Raya. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , September 2023)
Foto Dokumentasi :