Kuala Kapuas - Dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024, Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I. kembali laksanakan Desk Evaluasi dan Verifikasi Lapangan pada hari yang ketiga di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kuala Kapuas. Rabu (15/05/2024).
Kedatangan Tim Penguji Desk Evaluasi dan Verifikasi Lapangan disambut baik oleh Kepala Rutan Kuala Kapuas (David Anderson). TPI Inspektorat Jenderal terdiri dari Pengendali Teknis (Aminullah Noor Pakpahan), Ketua Tim (Arman Syah Razak), serta Anggota Tim (Dewi Susiana Maulida dan Iwan Putra Siregar) yang didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) yang juga sebagai Sekretaris Pembangunan ZI Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah beserta Tim RB Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Di dalam pelaksanaan desk evaluasi ini, Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas (David Anderson) menyampaikan paparan satuan kerja, menampilkan yel-yel dan video profil WBK serta menjelaskan implementasi pelaksanaan pembangunan ZI yang telah dilaksanakan di Rutan Kuala Kapuas.
Selanjutnya TPI melakukan wawancara terhadap apa saja hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan Pembangunan ZI yang telah dilakukan oleh Rutan Kuala Kapuas, baik dari segi kualitas pemenuhan Dokumen Data Dukung, Inovasi yang telah dilakukan, terkait Proyek Perubahan serta Mitigasi Risko terhadap permasalahan yang telah ditemukan. Kepala Rutan Kuala Kapuas dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada 6 (enam) area perubahan yang terdiri dari Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, masing-masing memberikan penjelasan dan keterangan terkait Pembangunan ZI sesuai dengan pertanyaan oleh TPI.
TPI Inspektorat Jenderal memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan oleh pihak Rutan Kuala Kapuas dalam upaya membangun Zona Integritas menuju WBK. TPI Inspektorat Jenderal menyampaikan saran serta masukan terhadap dokumen data dukung yang perlu dilakukan perbaikan terhadap 6 (enam) area perubahan serta menghimbau agar meningkatkan kualitas Pembangunan ZI, Peningkatan Pelayanan kepada WBP dan Masyarakat serta pihak ketiga/stakeholder. Selanjutnya di akhir Desk evaluasi, TPI Inspektorat Jenderal melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau bangunan, blok hunian, dapur umum, fasilitas-fasilitas lain serta sarana dan prasarana penunjang di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Sebagai informasi, Zona Integritas (ZI) di lingkungan Instansi Pemerintah adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah melalui proses penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) yang memenuhi sebagian besar program (6 Area Perubahan). (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024)