Sampit - Penilaian pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kembali dilakukan. Kali ini Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI melakukan penilaian terhadap dua satuan kerja yang ada Sampit yaitu Lapas Kelas IIB Sampit dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sampit. Tim Penilai Internal yang terdiri dari Pengendali Teknis (Aminullah Noor Pakpahan), Ketua Tim (Arman Syah Razak), serta Anggota Tim (Dewi Susiana Maulida dan Iwan Putra Siregar) dan didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) sebagai Sekretaris Pembangunan ZI Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah beserta Tim RB Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Masing-masing satuan kerja diberi kesempatan melakukan pemaparan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditentukan. Tentunya antusias dan semangat satuan kerja diperlihatkan melalui penyampaian yel-yel, video profil dan juga paparan. Tanya jawab secara aktif dilakukan pada setiap komponen penilaian yaitu 6 area perubahan (Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik).
Dalam proses penilaian internal yang dilakukan, TPI Inspektorat Jenderal memberikan apresiasi yang baik terhadap satuan kerja yang telah memaksimalkan pembangunan zona integritas. Adapun beberapa masukan secara general yang disampaikan oleh tim penilai internal salah satunya adalah dalam video profil yang masih belum menampilkan testimoni stakeholder terkait dan keselarasan dokumen. Adanya masukan tersebut sebagai dasar satuan kerja memperbaiki apa yang sudah baik menjadi lebih baik lagi. Harapan terbaikpun disampaikan oleh TPI Inspektorat Jenderal kepada satuan kerja agar dapat melaju ke tahapan selanjutnya dimana penilaian yang dilakukan sekarang merupakan bentuk koreksi agar penilaian selanjutnya dapat memberikan yang lebih baik lagi.
Di akhir sesi kegiatan, TPI Inspektorat Jenderal melakukan verifikasi lapangan pada masing-masing satuan kerja seperti peninjauan WBP dan pelayanan paspor. Upaya mendapatkan predikat WBK ini bukan hanya semata-mata mendapatkan predikat saja, namun juga sebagai bukti bahwasanya satuan kerja mampu memenuhi standar-standar yang telah ditentukan dan memberikan pelayanan publik secara maksimal. (Reddok, Humas Kalteng – LW, Mei 2024).