Palangka Raya – Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) memberikan arahan bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (RB. Danang Yudiawan) kepada Kepala UPT Pemasyarakatan Se- Kalimantan Tengah. (04/07)
Pelaksanaan Kegiatan teleconference ini bertujuan untuk mengecek kesiapan sarana dan prasarana kunjungan tatap muka pada UPT Pemasyarakatan se- Kalimantan Tengah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyampaikan agar semua UPT Pemasayarakatan tetap menjaga protokol kesehatan selama layanan kunjungan tatap muka ini berjalan serta mengingatkan bahwa setiap narapidana/tahanan/anak pada layanan kunjungan secara tatap muka ini hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
Dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah juga berpesan bahwa kegiatan pengecekan sarana dan prasarana ini akan segera dilaksanakan secara langsung dimulai dari UPT Pemasyarakatan dalam kota, kemudian akan dilanjutkan untuk di kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah. Dan juga mengingatkan kembali untuk tetap waspada terhadap peredaran Handphone dan Narkotika selama kunjungan secara tatap muka ini dilaksanakan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan juga mengingatkan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan Se- Kalimantan Tengah untuk terus menjaga kesehatan semua pegawainya selama kegiatan ini berlangsung, mengingat bahwa masih harus melakukan pencegahan penyebaran covid-19 pada Lapas/Rutan. Terakhir kegiatan ini dilanjutkan dengan laporan dan tanya jawab dari setiap UPT yg hadir. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2022).
Foto Dokumentasi: