Semarang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Nur Azizah Rahmanawati) beserta Pejabat dan Staf pada Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng menghadiri secara langsung kegiatan Launching Pelatihan Keprotokolan dengan Metode Pembelajaran Mandiri Melalui Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) dan Penyampaian Feedback Hasil Penilaian Kompetensi Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Jumat (26/05/2023).
Bertempat di Graha Yasonna H Laoly, kegiatan diawali dengan Laporan Kepala Balai Diklat Kemenkumham Jateng (Kaswo) yang menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana pemanfaatan MOOC secara lebih luas pada bidang pengetahuan Keprotokolan dengan tujuan terwujudnya standarisasi Keprotokolan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah selama inu terus menghadirkan terobosan dan inovasi-inovasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, salah satunya melalui pembelajaran mandiri menggunakan Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) ini.
"MOOC yang akan diluncurkan pada hari ini adalah tentang Keprotokolan, untuk itu, kami berharap Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah dapat mewujudkan dan mengembangkan MOOC di berbagai bidang lainnya", tuturnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM sekaligus membuka secara Resmi kegiatan yang dalam hal ini diwakili oleh Asesor SDM Aparatur Utama (Dr. Mardjoeki).
Dalam sambutannya Ka. BPSDM (Iwan Kurniawan) yang disampaikan oleh Asesor SDM Aparatur Utama (Dr. Mardjoeki) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah bentuk upaya pengembangan kompetensi pegawai dengan memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi.
"Sudah beberapa pelatihan yang diselenggarakan dengan metode MOOC ini, dan kali ini Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah yang menghadirkan pembelajaran MOOC untuk Pelatihan Protokoler", ucapnya.
Lebih lanjut, Ka BPSDM menyampaikan keprotokolan ini penting untuk diketahui secara luas, karena keprotokolan memastikan keberhasilan dan kelancaran jalannya suatu kegiata, karena itu ASN Kemenkumham seharusnya memiliki dasar-dasar mengenai aturan keprotokolan baik secara umum maupun yang berlaku di lingkungan Kementerin Hukum dan HAM sendiri.
"Seluruh ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus memahami pentingnya Penilaian Kompetensi. Penilaian Kompetensi akan mempengaruhi efektivitas dalam pengelolaan kinerja dan pengembangan ASN, mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan karir, dan pencapaian tujuan organisasi yang lebih baik", pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri secara virtual oleh Kabiro Umum Kemenkumham RI, Kepala Kantor Wilayah dari Kanwil Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kaltim, Kalbar, Kalsel, Kepala UPT Se Jateng serta Peserta Pelatihan Keprotokolan MOOC perwakilan UPT se-Jateng. (Red-Dok, Humas Kalteng, Melinda/IMS, Mei 2023)
Foto Dokumentasi :