Palangka Raya - Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggelar Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) pada Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi, dan Perwakilan Imigrasi, Kamis (6/7/2023). Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) bersama Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (R.B. Danang Yudiawan), Kepala Bagian Umum (Mahrijuni) dan Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Eko Hardyanto) di Aula Kahayan Kantor Wilayah.
Kepala Biro Pengelolaan BMN (Novita Ilmaris) mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan dasar dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2021 berupa Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH02.PB.01.02. Namun, saat ini perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya pada Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi, dan Perwakilan Luar Negeri dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 dan perubahan pendekatan penyusunan SBSK sesuai tugas dan fungsi dalam Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM.
“Berdasarkan hal tersebut, maka perlu disusun kembali Pedoman tentang SBSK BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.
Menurut Novita, akan ada tim yang melakukan identifikasi kebutuhan BMN dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dan Keimigrasian, mulai dari tingkat pusat sampai pada satuan kerja Lapas dan Rutan di tingkat wilayah, serta satuan kerja Kantor Imigrasi dan Perwakilan Imigrasi di luar negeri.
Pendekatan penyusunan SBSK Lapas dan Rutan utamanya terkait dengan registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan, administrasi, dan fungsi lain yang diberikan Menteri Hukum dan HAM.
Sedangkan pendekatan penyusunan SBSK Kantor Imigrasi dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri berkaitan dengan pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, teknologi informasi keimigrasian, administrasi, dan fungsi lain yang diberikan Menteri Hukum dan HAM.
Adapun obyek penyusunan untuk Pemasyarakatan meliputi Lapas Kelas I, Lapas Kelas IIA, Lapas Kelas IIB, Lapas Kelas III, Lapas Pembinaan Khusus Anak, Lapas Narkotika, Lapas Teroris, Rutan Kelas I, Rutan Kelas IIA, Rutan Kelas IIB, Rutan Kelas III dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk Imigrasi meliputi Kanim Kelas I Khusus TPI, Kanim Kelas I Khusus Non TPI, Kanim Kelas I TPI, Kanim Kelas I Non TPI, Kanim Kelas II TPI, Kanim Kelas II Non TPI, Kanim Kelas III TPI, Kanim Kelas III Non TPI, Pos Lintas Batas Negara, Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Ketika sesi tanya jawab, Kakanwil (Hendra Ekaputra) berkesempatan mengkonfirmasi terkait regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian berupa Permenkumham tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Dimana kakanwil memberikan perhatian terhadap pelaksanaan penyusunan SBSK nantinya untuk disesuaikan dengan dasar hukum terbaru yang disahkan. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng - Holik , Juli 2023)
Foto Dokumentasi :