Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan edukasi di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program Kampus Merdeka yang bertujuan untuk memperkenalkan pentingnya hak kekayaan intelektual (KI) kepada mahasiswa, Kamis (28/11/24).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), yang memberikan paparan mendalam mengenai berbagai aspek kekayaan intelektual. Dalam sesi ini, Laila menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal.
Laila memaparkan mengenai jenis-jenis hak kekayaan intelektual yang sering dijumpai, seperti hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Selain itu, ia juga mengenalkan kekayaan intelektual komunal yang meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik, serta indikasi asal.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya terlihat sangat antusias dalam mengikuti sesi pembelajaran ini. Banyak dari mereka yang aktif mengajukan pertanyaan terkait aplikasi kekayaan intelektual dalam dunia bisnis dan kehidupan sehari-hari. Laila Rahmawati juga menekankan pentingnya pemahaman hak kekayaan intelektual bagi pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia, yang semakin berkembang pesat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkumham dalam memperluas pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi, mengenai pentingnya melindungi karya dan inovasi. Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan mahasiswa dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan hukum yang berkaitan dengan kekayaan intelektual di masa depan.
Program ini mendapat apresiasi positif dari pihak kampus dan mahasiswa, yang merasa semakin terbuka wawasannya tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital yang terus berkembang.