Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah (RPH) yang diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya pembangunan hukum yang berkualitas dan berintegritas di daerah, Selasa (27/11/24).
Rapat harmonisasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari tugas Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng. Sebagai bagian dari kegiatan ini, dibahas enam Rancangan Produk Hukum Daerah dari kedua Kabupaten.
Pada kesempatan tersebut, Pokja 1 dan Pokja 2 memaparkan hasil harmonisasi atas keenam Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa ketentuan rancangan produk hukum daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan beberapa perbaikan kecil berdasarkan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pintar Simbolon) , mewakili Pemerintah Daerah, mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dalam proses harmonisasi yang berjalan lancar dan tepat waktu.
Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara atas keenam Produk Hukum Daerah tersebut, yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, serta Koordinator Perancang Perundang-undangan (Deasy Dalijayanthi). Sesi rapat ditutup dengan foto bersama seluruh pihak pemrakarsa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pulang Pisau, serta para pejabat dan perancang peraturan perundang-undangan.