Palangka Raya – Dalam upaya mendukung terwujudnya Reformasi Birokrasi (RB) yang berdaya saing dan pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Penguatan Verifikator Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi (RKT RB) dan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Triwulan IV (B12) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kamis (28/11).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) yang memberikan arahan strategis kepada para verifikator. Diana menegaskan pentingnya peran verifikator sebagai ujung tombak dalam memastikan akurasi, validitas, dan akuntabilitas dokumen RKT RB dan LKE WBK/WBBM.
“Verifikator memegang tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Penguatan ini bertujuan untuk membekali para verifikator dengan kemampuan teknis dan analisis mendalam sehingga mereka dapat bekerja secara efektif dan efisien,” ujar Diana.
Dalam kegiatan ini, para verifikator mendapatkan pembekalan tentang metode verifikasi dokumen RKT RB dan LKE WBK/WBBM sesuai dengan Permenkumham No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas.
Kegiatan penguatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas Reformasi Birokrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. “Mari kita jadikan hasil evaluasi ini bukan hanya sebagai laporan, tetapi juga sebagai bukti nyata bahwa kita mampu memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan profesional,” tutup Diana. (Reddok, Humas Kalteng – HF, November 2024).