Palangka Raya - Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Tim SIPKUMHAM melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Data dan Informasi SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Selasa (21/06/2022).
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) dan yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Prodi MHK Pasca sarjana IAIN Palangka Raya (Dr. Elvi Soeradji). Kegiatan ini dihadiri oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan tengah, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, Dinas Sosial Palangka Raya dan IAIN Palangka Raya.
Adapun tema yang diangkat dalam Rapat Pembahasan Data dan Informasi kali ini adalah terkait Penanganan Masalah Gelandangan dan Pengemis (GEPENG) di Kota Palangka Raya. Budi Haryono dalam pembukaannya mengatakan bahwa aplikasi SIPKUMHAM ini merupakan suatu sistem yang bermanfaat untuk mengumpulkan data permasalahan di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Layanan Publik melalui metode Artificial Intelligence Dan Crawling Data.
Aplikasi SIPKUMHAM ini juga sudah terintegrasi langsung dengan media online dan media sosial secara otomatis sehingga dapat menampilkan permasalahan yang trending pada saat ini. Data dan informasi yang dikumpulkan akan menunjukkan pola, tren, dan isu-isu aktual permasalahan Hukum dan HAM, serta pelayanan publik yang ada di masyarakat, sehingga dapat mendukung pembuatan kebijakan, peningkatan kualitas penelitian, serta pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham.
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sendiri akan melakukan analisis terhadap permasalahan yang trending di aplikasi SIPKUMHAM pada wilayahnya masing-masing mengenai permasalahan Hukum dan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam paparannya, Dr. Elvi Soeradji mengatakan bahwa fenomena gelandangan dan pengemis di Kota Palangka Raya terjadi karena beberapa faktor, yaitu faktor kemiskinan karena pendapatan yang didapatkan selama sebulan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, serta adanya faktor kemalasan dari individu yang bersangkutan.
Adapun upaya kebijakan yang dilakukan pemerintah mengenai hal ini, yakni Dinas Sosial Kota Palangka Raya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 yaitu dengan melakukan tiga upaya, meliputi (1) upaya preventif yaitu pelaksanaan kegiatan penyuluhan, bimbingan, serta pelatihan keterampilan kepada masyarakat umum, (2) upaya responsif yaitu melakukan patroli secara rutin dan mengelurkan himbauan berupa stiker yang ditempel di tempat umum, (3) upaya rehabilitatif yaitu penampungan gelandangan dan pengemis yang terjaring razia, penyantunan, dan pengembalian ke daerah masing-masing namun tetap diawasi.
Setelah penyampaian meteri selesai, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta sharing untuk menyamakan persepsi dalam mengatasi masalah Penanganan Masalah Gelandangan dan Pengemis (GEPENG) di Kota Palangka Raya sesuai dengan peraturan Perundnag-undangan yang berlaku. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, Juni 2022)
Foto Dokumentasi :