Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Kegiatan Expose Hasil Penelitian RKBMN Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2025

hasil_rkbmn_2025_1.png

 Palangka Raya – Guna memenuhi kebutuhan akan Barang Milik Negara dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian, maka telah dilaksanakan penyusunan serta penelitian rencana kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) pada Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025. Hari ini secara Virtual dilaksanakan Expose hasil penelitian RKBMN Tahun 2025 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang, Rabu (25/10/2023).

Diikuti oleh Seluruh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Hadir dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Subbagian Program dan Pelaporan (Hendra), dan Jajaran Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN (Novita Ilmaris) ini bertujuan untuk menyampaikan serta mendiskusikan kembali Objek RKBMN Tahun 2025 melalui Aplikasi SIMAN yang telah di teliti minggu lalu apakah terdapat kembali perubahan serta perbaikan dengan disesuaikan dengan   tugas fungsi Kementerian Hukum dan HAM 2 (dua) Tahun kedepan.

Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara menjadi hal penting dalam memastikan kelancaran operasional pemerintahan. Proses penyusunannya melibatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham. Novita dalam pengarahannya menyampaikan bahwa proses penyusunan RKBMN melibatkan analisis mendalam terhadap kebutuhan-kebutuhan operasional dan program-program yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja baik UPT, Kantor Wilayah dan Unit Eselon I pada Tahun 2025.

“Dengan merencanakan kebutuhan BMN dengan matang, maka dapat lebih tepat sasaran dalam mengalokasikan anggaran dan pengadaan barang yang dibutuhkan, Indeks Pengelolaan aset (IPA) harus mempunyai sasaran strategis pengelolaan BMN yang akuntabel dan proaktif. Selain itu, pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan pengawasan serta pengendalian BMN yang efektif dan administrasi BMN yang andal” Pungkas Novita.

Dalam pengarahannya juga Novita menyampaikan bahwa Realisasi RKBMN dalam RKAKL menjadi bagian penilaian dalam penghargaan BMN Award, target penyampaian RKBMN sebagaimana tercantum dalam timeline merupakan strategi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan skor 4 (sempurna) dalam salah satu indeks penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) kategori Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundangan yang salah satunya dinilai dari Ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN. Dalam hal ini diharapkan juga bagian Barang Milik Negara tetap berkoordinasi dan komunikasi dengan Bagian Perencanaan dalam hal penyusunan RKAKL sehingga anggaran yang disetujui tercantum dalam RKBMN karena tidak dapat di realisasikan belanja modal bila tidak tertuang dalam RKBMN. (Reddok, Humas Kalteng, Oktober 2023).

Foto Dokumentasi:

hasil_rkbmn_2025_2.png

hasil_rkbmn_2025_3.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI