Palangka Raya – Guna memenuhi kebutuhan akan Barang Milik Negara dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian, maka telah dilaksanakan penyusunan serta penelitian rencana kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) pada Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2025. Hari ini secara Virtual dilaksanakan Expose hasil penelitian RKBMN Tahun 2025 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang, Rabu (25/10/2023).
Diikuti oleh Seluruh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Hadir dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Subbagian Program dan Pelaporan (Hendra), dan Jajaran Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN (Novita Ilmaris) ini bertujuan untuk menyampaikan serta mendiskusikan kembali Objek RKBMN Tahun 2025 melalui Aplikasi SIMAN yang telah di teliti minggu lalu apakah terdapat kembali perubahan serta perbaikan dengan disesuaikan dengan tugas fungsi Kementerian Hukum dan HAM 2 (dua) Tahun kedepan.
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara menjadi hal penting dalam memastikan kelancaran operasional pemerintahan. Proses penyusunannya melibatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham. Novita dalam pengarahannya menyampaikan bahwa proses penyusunan RKBMN melibatkan analisis mendalam terhadap kebutuhan-kebutuhan operasional dan program-program yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja baik UPT, Kantor Wilayah dan Unit Eselon I pada Tahun 2025.
“Dengan merencanakan kebutuhan BMN dengan matang, maka dapat lebih tepat sasaran dalam mengalokasikan anggaran dan pengadaan barang yang dibutuhkan, Indeks Pengelolaan aset (IPA) harus mempunyai sasaran strategis pengelolaan BMN yang akuntabel dan proaktif. Selain itu, pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan pengawasan serta pengendalian BMN yang efektif dan administrasi BMN yang andal” Pungkas Novita.
Dalam pengarahannya juga Novita menyampaikan bahwa Realisasi RKBMN dalam RKAKL menjadi bagian penilaian dalam penghargaan BMN Award, target penyampaian RKBMN sebagaimana tercantum dalam timeline merupakan strategi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan skor 4 (sempurna) dalam salah satu indeks penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) kategori Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundangan yang salah satunya dinilai dari Ketepatan waktu penyampaian Laporan dan RKBMN. Dalam hal ini diharapkan juga bagian Barang Milik Negara tetap berkoordinasi dan komunikasi dengan Bagian Perencanaan dalam hal penyusunan RKAKL sehingga anggaran yang disetujui tercantum dalam RKBMN karena tidak dapat di realisasikan belanja modal bila tidak tertuang dalam RKBMN. (Reddok, Humas Kalteng, Oktober 2023).
Foto Dokumentasi: