Pulang Pisau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan (Yusuf Salamat, Nor Asriadi, Paulus, Muhammad Arifin dan Irma Violin) menjadi Narasumber dalam Konsultasi Publik Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hayes Hendra membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). bertempat di Aula Mess Pemda, Selasa (24/10/2023). Dalam laporannya Kapala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Leting mengatakan latar belakang penyusunan rancangan Peraturan daerah Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kabupaten Pulang Pisau tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
“Konsultasi Publik Raperda diadakan dalam rangka Penyusunan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk memperoleh masukan serta saran penyempurnaan dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah selain itu menjaring usulan maupun masukan dari seluruh pemangku kepentingan/stakeholder,” ucapnya
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hayes Hendra dalam sambutanya yang sekaligus membuka kegiatan rapat mengatakan berharap dalam kegiatan ini dapat memperoleh saran masukan dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut.
“Dalam kegiatan ini bapak dan ibu kiranya dapat memberikan masukan serta saran dalam penyempurnaan Raperda ini sebelum dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Pulang Pisau,” ucapnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati, Kepala OPD terkait, Camat se Kabupaten Pulang Pisau atau yang mewakili dan peserta rapat lainnya. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Oktober 2023)
Foto Dokumentasi :