Kapuas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Melalui Sub Bidang Pelayanan AHU melaksanakan Kegiatan Pembinaan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan Notaris kepada lima Notaris Oleh Tim Kantor Wilayah terdiri dari JFT Analis Hukum Ahli Muda (Rizky Imawaty), Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Doaa Risma Diputra), dan JFU (Hadi Cahyadi, Oktavriana Ekasari) di Kabupaten Kapuas mulai Tanggal 13 s.d 15 September 2023.
Tim Pemeriksa dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kapuas berjumlah tiga orang terdiri unsur notaris, birokrasi dan akademisi. Adapun pengawasan dan pemeriksaan protokol notaris meliputi kondisi kantor, ruang kerja, sarana dan prasarana serta alamat kantor sesuai database. Selanjutnya memeriksa keadaan penyimpanan arsip, ketaatan terhadap pelaporan bulanan, penerapan prinsip mengenali pengguna jasa Notaris, termasuk uji petik terhadap ketaatan asas dalam pembuatan akta.
Majelis Pengawas Notaris Wilayah berwenang melakukan Pemeriksaan Protokol Notaris berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam melaksanakan tugas, Majelis Pengawas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sikronisasi yang baik. Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penerbitan akta otentik, notaris harus memenuhi standar kualitas tertentu dalam penyusunan akta tersebut. Oleh karena itu, Kemenkumham bertugas untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan notaris untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya dengan baik dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.