Palangka Raya - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Nur Azizah Rahmanawati) bersama Kepala Subbagian Program dan Pelaporan (Hendra) dan sejumlah staf perwakilan tiap divisi ikuti secara virtual Sosialisasi Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kantor Wilayah. Pada hari ini, Jum’at (06/01/23) yang bertempat di Aula Kahayan.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I. ini diikuti juga oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia baik Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan menghadirkan Sub koordinator Pemantauan Analisa Pelaporan 1 (Widi Sutresna) sebagai pembicara/narasumber.
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PR.03 TAHUN 2023 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) di Lingkungan Kementerian Hukum dani Hak Asasi Manusia, seluruh partisipan yang mengikuti kegiatan ini merupakan pejabat/pegawai yang berkompeten dalam penyusunan laporan kinerja.
Dalam paparannya, Widi Sutresna menjelaskan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Hukum dan HAM berpedoman pada Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem akuntabilitas itu sendiri adalah sebuah rangkaian kegiatan yang mana seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada di Kementerian Hukum dan HAM ini berjalan dengan responsive, efektif dan transparan serta akuntabel yang menyebabkan pelaksanaan sistem akuntabilitas lingkungan Kementerian Hukum dan HAM itu menjadi lebih baik lagi.
sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah diadakannya pembaharuan yaitu terkait evaluasi akuntabilitas kerja instansi pemerintah yang dalam hal ini Permenpan RB menyarankan dalam satu titik poin pentingnya adalah dalam melaksanakan evaluasi Kementerian dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik (E-Performance).
Sebagaimana telah diketahui bersama, Tahun 2022 kemarin kita sudah mendapatkan sosialisasi sistem akuntabilitas dan apa yang kita yang kita upload sama-sama yaitu kita bersama-sama mencoba upload data kinerja yang dimasukkan ke dalam aplikasi E-Performance yang di dalamnya itu ada evaluasi aktif. Itulah yang dimaksud sebagai uji coba pelaksanaan kemarin ini pada tanggal 28 November 2022. Melalui aplikasi tersebut dalam rangka pelaksanaan evaluasi maka ada beberapa proses yang harus dilalui bersama terkait SAKIP.
Adanya perubahan sistem akuntansi kinerja yang ada di Kementerian Hukum dan HAM ini yang tadinya 5 komponen menjadi 4 komponen perencanaan kinerja pengukuran kinerja pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal. Dalam rangka menaikkan nilai SAKIP Kementerian Hukum dan HAM ,ini semua sudah harus benar-benar akuntabel, benar-benar sudah tersistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan berjalannya penilaian Mandiri SAKIP yang sudah terintegrasikan dengan aplikasi E-Performance dan juga aplikasi E-RB. (Red-dok, Humas Kanwil Kalteng, Jan 2023)
Foto Dokumentasi :