Palangka Raya - Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan BPHN mengasuh memberikan penyuluhan hukum dengan materi khusus Hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana di kalagan remaja kepada para siswa/siswi di SMA Muhammadiyah 2 Palangka Raya. Kamis (13/04/2023)
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari “BPHN Mengasuh” yang mengusung tema "Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari" yang mana kegiatan BPHN Mengasuh ini diselenggarakan karena keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang mengarah pada tindak kriminalitas
Kegiatan BPHN mengasuh di SMA Muhammadiyah 2 Palangka Raya dikemas dengan 5 (lima) rangkaian acara yakni : pembukaan dan perkenalan, pemutaran video teaser BPHN “Mengasuh”, Materi Hukum dan Pancasila, Diskusi Interaktif, serta diakhiri dengan foto bersama dan penutupan. Pada sesi pemutara video teaser, para peserta penyuluhan diberikan cuplikan mengenai tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika, bentuk penyalahguaan media sosial dan cara menanggulanginya, perilaku perundungan dan upaya bergerak bersama melawan perundungan, sikap toleransi antar umat beragama dan sesama dilingkungan rumah maupun sekolahan, dan pemutaran Jingle Pelajar Pancasila sebagai upaya memberikan dorongan kepada para peserta kegiatan bahwa bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman yang perlu dijaga.
Tim BPHN Mengasuh terdiri dari JFT Penyuluh Hukum (Herry Permana dan Muhammad Rafid Zuhdi) serta Pengelola Bantuan Hukum (Musa Ansari Rambe). Materi yang disampaikan pada kegiatan BPHN mencakup pula terkait informasi hukum dengan materi khusus terkait tindak pidana dan sanksi yang diberian kepada anak yang melalukan tindak pidana serta materi tentang Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.
Pada sesi pemberian materi terkait Hukum dan Pancasila, petugas penyuluh memberikan penguatan dengan mengulas lebih detail dari apa yang telah ditayangkan dalam video teaser, bahwa kriminalitas bermula dari perilaku agresif/ kenakalan remaja yang berujung pada tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak dan pelaku sendiri, sehingga mengakibatkan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
Kemudian dilanjut terkait materi perundungan yang masih marak terjadi dikalangan pelajar, sebab perundungan sendiri berawal dari anggapan seseorang berbeda dengan yang lainnya, sehingga berdampak pada terjadinya perundungan secara verbal, fisik maupun psikologis yang dapat menyebabkan ganggungan kesehatan pada korban perundungan.Untuk melawan hal tersebut para siswa/siswi diberikan penguatan melalui nilai-nilai luhur Pancasila. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2023)
Foto Dokumentasi :