Sampit - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hendra Ekaputra) berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kamis (13/04/23).
Dalam memberikan Penguatan Tusi, Kakanwil berpesan agar selalu meningkatkan kewaspadaan sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-482.PK.08.05 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H / 2023 M, serta melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic.
Selanjutnya pada kesempatan ini Kakanwil beserta jajaran didampingi Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) meninjau sarana dan prasarana yang ada di Lapas Kelas IIB Sampit, mulai dari, kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, dapur, Klinik, hingga tempat ibadah bagi WBP.
Kakanwil juga menyampaikan agar selalu meningkatkan pelayanan bagi WBP dan Kakanwil meminta kepada seluruh warga yang ada di Lapas Sampit agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan lapas terlebih ini pada bulan suci ramadhan yang seharusnya lebih kita tingkatkan kegiatan ibadah kita agar menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan arti melaksanakan semua perintahnya dan menjauhi segala hal yang dilarang dalam aturan.