Palangka Raya – Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas lima buah Rancangan Peraturan Bupati tentang:
1. Kajian Risiko Bencana Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024 - 2028;
2. Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat;
3. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Kotawaringin Barat;
4. Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara; dan
5. Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum mewakil Pimpinan Tinggi Pratama dan didampingi oleh Kepala Subbidang FFHD serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Ibu Khudloifah (Kabid Hukum) memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam keaktifan serta mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 dan Pokja 2 memberikan masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan kelima Ranperbup dimaksud berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan peraturan perundang-undangan terkait beserta dengan perubahannya, dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bapak Bambang Wahyusuf (Kepala Bagian Hukum) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan tahapan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil perbaikan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang diwakili oleh Bu Khudloifah selaku perwakilan pimpinan Kepala Kantor bersama Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2024).
Foto Dokumentasi: