Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi (RB) dan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Triwulan III pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimantan Tengah. Rabu (11/10/2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Arief Munandar) serta dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) dan Kabag Program dan Humas beserta Tim Verifikator yang dilaksanakan secara daring bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang dipandu oleh Kabag Program dan Humas ini mengagendakan evaluasi serta pembinaan terkait Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi mendapat perhatian khusus oleh Sekretariat Jenderal, oleh karena itu hal ini juga berdampak pada tunjangan kinerja yang akan diperoleh nantinya.
“Data dukung mohon dilengkapi secara maksimal dimana Sub Bagian Humas, RB dan TI sangat terbuka terkait LKE maupun RKT, hasil pemenuhan data dukung yang telah diverifikasi Kanwil akan dilanjutkan dengan penilaian oleh Inspektorat Jenderal, dimohon untuk menjadi perhatian agar segera melengkapi data dukung yang masih terdapat catatan atau belum melakukan upload data dukung,” ucap Diana.
Kepala Divisi Administrasi juga menegaskan kepada seluruh jajaran satuan kerja agar terus bekerja dengan cerdas dan Ikhlas sehingga tugas pokok dan fungsi pegawai dapat dijalankan dengan baik.
“Untuk kendala yang ditemukan agar bisa dikomunikasikan/dikonsultasikan dengan Ketua Pokja/Ketua ZI dan juga ke Kantor Wilayah jika memiliki hambatan, kami selalu terbuka dan siap kapanpun untuk komunikasi dan konsultasi terkait pemenuhan data dukung,” Pesan Joko.
Arief Munandar pun meminta kepada jajaran agar kedepannya dapat mengupload data dukung sebelum deadline yang telah ditentukan sehingga ada waktu kepada verifikator Kantor Wilayah dalam memverifikasi data dukung dari UPT. “Data Dukung yang diupload ke dalam aplikasi E-RB sekiranya dapat dipenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan agar ada waktu bagi verifikator Kantor Wilayah dalam melakukan verifikasi data dukung,” pesan Arief. (Reddok, Humas Kalteng -HF, Oktober 2023).
Foto Dokumentasi: