Palangkaraya - Bertempat di Aula Kahayan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam hal ini Bidang Hukum Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang TAHURA Lapak Jaru bersama dengan DPRD Kabupaten Gunung Mas melalui Via Zoom, yang mana rapat pembahasan tersebut di ikuti oleh Wakil Ketua DPRD selaku pemimpin rapat, Tim Pemrakarsa dari Kabupaten Gunung Mas, Ketua Bapemperda Kabupaten Gunung Mas, OPD terkait, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan tim Zonasi Kabupaten Gunung Mas, dalam rapat Pembahasan tersebut membahas terkait dengan pengelolaan TAHURA LAPAK JARU Kabupaten Gunung Mas. Jumat (07/07/2023).
Kawasan Tahura Lapak Jaru merupakan satu–satunya Tahura yang terdapat di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, SK.240/Menlhk/Sekjen/PKTL.2/3/2016/tanggal 24 Maret 2016 seluas 4.119 Hektar, dan pada tahun 2019 penetapan Tahura Lapak Jaru berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : Sk.5353/Menlhk-Pktl/Kuh/Plh.2/5/2019 Tanggal 31 Mei 2019, Kawasan Konservasi Tahura Lapak Jaru memiliki luas sebesar 1.117,30 Hektar.
Secara garis besar fasilitas pengelolaan yang diperlukan adalah untuk mewadahi seluruh kegiatan yang terkait dengan pengelolaan Tahura baik sebagai Hutan Konservasi maupun sebagai Tempat Wisata dan Pendidikan. Sarana dan Prasarana yang direncanakan harus disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan sesuai pengembangan yang direncanakan. Konsep pengembangan Kawasan Tahura berorientasi pada pembangunan (development) dan pelestarian (conservation).
Dalam orientasi pembangunan, diarahkan pada pengoptimalan pengembangan dan pemanfaatan potensi yang dimiliki di mana terdapat bagian kawasan yang dapat dimanfaatkan berdasar sumberdaya yang dimiliki untuk mewadahi aktivitas rekreasi dan wisata dengan minat khusus. Sedangkan dalam orientasi pelestarian, diarahkan untuk tetap berada pada jalur dan rambu-rambu konservasi sumber daya alam yang dimiliki di mana terdapat bagian kawasan yang lebih difokuskan pada pelestarian sumberdaya untuk keperluan keseimbangan ekosistem dan penelitian.