Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris sebagai tindak lanjut Target Kinerja Kantor Wilayah terhadap penerapan PMPJ bagi Notaris. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selenggarakan rapat persiapan pengawasan on-site secara virtual yang melibatkan anggota MPWN Provinsi Kalimantan Tengah, MPDN Kota Palangkaraya, MPDN Kab. Kapuas, MPDN Kab. Kotawaringin Timur dan MPDN Kab. Kotawaringin Barat . Senin (10 April 2023)
Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka pemenuhan data dukung Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Program Administrasi Hukum Umum terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa serta persamaan persepsi dalam pengawasan PMPJ.
Hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerina Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) selaku Ketua MPWN Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kabid Pelayan Hukum (Gunawan), Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Anggun Prasetyo Nugroho) serta Kasubbid Pelayanan KI (Vasco Fernando).,
Hasil riset tipologi dan kasus pencucian uang di dunia menunjukan bahwa profesi tertentu termasuk Notaris dapat dimanfaatkan sebagai gatekeeper oleh pelaku pencucian uang untuk mengaburkan asal-usul dana yang sejatinya berasal dari tindak pidana. Profesi Notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan UU seperti kerahasiaan hubungan antara notaris dengan klien sebagai alat dalam skema pencucian uang.
Dalam Sambutan Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Penerapan PMPJ oleh Notaris merupakan salah satu bentuk dukungan untuk Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) diantaranya berkaitan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berkaitan dengan Profesi Notaris yang regulasi dan pengawasannya berada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen dan berperan aktif untuk mendukung Startegi Nasional dalam mewujudkan Indonesia memiliki standar dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan Rapat persiapan audit pengawasan kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris merupakan tindak lanjut evaluasi terhadap hasil rekapitulasi pengisian kuesioner PMPJ yang wajib diikuti oleh Notaris wilayah Kalimantan Tengah yang telah diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu.
Persamaan persepsi mengenai audit pengawasan (onsite), dalam waktu dekat Kantor Wilayah bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris akan segera melaksanakan pengawasan audit penerapan PMPJ terhadap Notaris berdasarkan hasil kuesioner pengisian PMPJ serta pemetaan jadwal pelaksanaan pengawasan audit PMPJ.
Dalam Rapat ini Arfan Faiz Muhlizi juga menyampaikan kepada seluruh peserta rapat terkait Matriks Pemetaan Jumlah Notaris Dalam Kegiatan Pengisian Kuesioner PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah Notaris di Kalimantan Tengah 136 orang dengan total persentasi pengesian Koesioner PMPJ sekitar 59,55%. hal ini menjadi perhatian bagi seluruh MPWN dan MPDN untuk terus mendorong para Notaris agar dapat mengisi Koesiner PMPJ yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2023)
Foto Dokumentasi :