Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Presentasi Proposal IPK-IKM tentang Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data IPK-IKM pada Senin 6 Maret 2023 di Aula Mentaya. Senin (6/3/2023)
Acara dimulai pukul 09.00 dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), moderator Kepala Bidang HAM (Budi Haryono). Hadir sebagai narasumber kegiatan ini Dr. Mambang, S.H., M.Ap (Dosen FISIP Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palangka Raya) dan kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari UPT Pemasyarkatan dan Imigrasi se-Kota Palangka Raya.
Dalam Sambutannya, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan Pelayanan publik merupakan kegiatan untuk membantu masyarakat (stakeholders) dalam rangka memperoleh servis dan advis yang terkait dengan kepentingan umum (publik). Pelayanan diberikan dalam rangka mencapai tujuan guna untuk mendapatkan kepuasan dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam implementasinya, kemenkumham RI, membutuhkan adanya basis data dan informasi yang memadai, reliabel, dan relevan mengenai permasalahan hukum dan Ham serta pelayanan publik yang ada atau dirasakan oleh masyarakat.
Dalam paparannya, Dr. Mambang menyampaikan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bekerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; serta birokrasi yang menyediakan pelayanan publik yang berkualitas.
Ketentuan terkait pembangunan Zona Integritas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah yang setiap pimpinan instansi pemerintah diminta untuk menetapkan unit kerja yang diusulkan meraih predikat WBK/WBBM.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk Mengelompokan permasalahan yang dihadapi oleh Unit Kerja berdasarkan indikator penilaian survei mandiri IPK - IKM; dan Menyusun rekomendasi tindak lanjut yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam rangka pembinaan dan pendampingan unit kerja di wilayahnya.
Adapun Hasil kajian ini akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi bagi pengambil kebijakan di Kantor Wilayah untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap unit kerja yang berada di wilayahnya sebagai upaya Percepatan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah pemaparan diadakan sesi tanya jawab untuk memetakan permasalahan yang dihadapi unit kerja terkait indikator penilaian survei mandiri IPK dan IKM. Acara ini mendapat respon yang baik dan positif dari peserta khususnya terkait dengan penerapan yang akan dilakukan setelah Kajian ini selesai.
Sebagai penutup, Kabid HAM menyampaikan akan menyusun rekomendasi tindak lanjut mengingat IPK- IKM merupakan salah satu komponen atau faktor penilaian untuk pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)
Foto Dokumentasi :