Kuala Kapuas-Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Provinsi yang kaya akan budaya dan tradisi sudah sepatutnya melakukan langkah pelindungan secara defensif melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Namun, langkah pelindungan tersebut bukan hanya menjadi tugas Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah tetapi juga stakeholder terkait dalam hal ini Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kapuas. Selasa (30/04/2024)
Sebagaimana informasi yang telah disampaikan pada kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK yang dilaksanakan pada 2023 lalu Kanwil Kalteng berupaya ada pengajuan pencatatan KIK dari setiap Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. Hal inilah yang menjadi dasar koordinasi yang dilaksanakan Tim Kemenkumham Kalteng. Bertemu langsung dengan Kepala Dinas dan Sekretaris, Tim Kanwil Kalteng yang terdiri atas Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), Analis Permohonan KI (Mariani, Oktavriani Ekasari) mendorong agar berbagai potensi KIK yang ada di Kabupaten Kapuas baik itu Ekspresi Budaya Tradisonal (EBT), Pengetahuan tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), Potensi Indikasi Geografis (PIG), maupun Indikasi Asal (IA) dapat dilakukan inventarisasi yang kemudian di catatkan Kekayaan Intelektual Komunal nya.
Pada kesempatan ini disampaikan beberapa persaratan yang perlu untuk dilengkapi dalam pengajuan pencatatan KIK yaitu pengisian formulir, surat pernyataan, juga dokumentasi. “kami berharap, Kabupaten Kapuas dapat segera mengajukan pencatatan KIK agar tradisi dan budaya yang diwariskan secara turun temurun khsusnya yang berpotensi ekonomi dapat terlindungi”, terang Laila menutup pertemuan. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, April 2024).
Foto Dokumentasi :