Palangka Raya – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang disambut oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), dan Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati), Selasa (30/04).
Dalam audiensi tersebut, Ketua Komisi Informasi Kalteng (Agus Triantony) didampingi Komisioner Bidang Kelembagaan (Anita Fransiska), Komisioner Bidan Penyelesaian Sengketa Informasi (Ngismatul Khoiriyah), Komisioner Bidang Edukasi Advokasi dan Sosialisasi (Katriana) dengan maksud silaturahmi dan perkenalan pengurus yang baru.
Bertempat di Ruang Kepala Kantor Wilayah, Ketua Komisi Informasi Kalteng juga menyampaikan bahwa audiensinya kali ini juga ingin Kembali menyampaikan terkait dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Oleh karena itu, setiap tahunnya Komisi Informasi akan melaksanakan visitasi dalam rangka menentukan sebuah instansi memiliki kriteria Informatif atau Menuju Informatif yang dilihat melalui struktur PPID dan kelengkapan data dukung yang diperlukan sehingga Masyarakat dapat mengetahui rencana program kerja, program kebijakan publik, pengambilan Keputusan publik yang dapat mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan badan publik yang baik. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2024).
Foto Dokumentasi: