Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Laksanakan Rapat Identifikasi Raperda Yang Berperspektif HAM Tahun 2024 yang bertempat di Aula Kahayan, Selasa (30/04/24).
Kegiatan ini di hadiri Plh. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (Septi Nurhayati), Kepala Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Bintarno) dan peserta rapat identifikasi raperda yang berspektif HAM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 tahun 2017 tentang Pedoman materi muatan Hak Asasi Manusi dalam Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Peraturan Menteri ini berisi tentang pedoman materi muatan Hak Asasi Manusia yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam setiap penyusunan produk hukum daerah terutama produk hukum daerah yang mengatur mengenai kepentingan umum.
Peraturan daerah merupakan salah satu elemen terpenting dalam menentukan arah pembangunan di daerah. Oleh karena itu, dalam setiap penyusunan rumusan substansi harus mengandung nilai-nilai HAM atau setidaknya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Namun dalam implementasinya masih ada permasalahan terutama berkaitan dengan produk hukum daerah yang masih kurang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Raperda yang akan diidentifikasi saat ini adalah Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
“Kegiatan ini menjadi penting sebagai persiapan awal untuk pengumpulan data aksi HAM terutama pemenuhan data dukung aksi HAM B04 di Propinsi , dan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM),” Tutur Kadivmin.
“diharapkan Pemda kota maupun kabupaten dapat berkoordinasi dengan baik bersama OPD dan instansi terkait guna pemenuhan data dukung aksi HAM,” ucap Kadivmin.