Palangka Raya — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan kunjungi Kanwil kumham Kalteng untuk berkonsultasi terkait hak cipta. Kunjungan ini bertujuan untuk menambah pemahaman tentang hak cipta serta permohonan pendampingan untuk memfasilitasi pencatatan hak cipta bagi jingle yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Barito Selatan, Senin (05/08).
Dalam kesempatan ini, KPU Barito Selatan berencana untuk mencatatkan hak cipta atas jingle resmi mereka. Biaya PNBP pencatatan hak cipta terhadap jingle yang ingin di catatkan adalah sebesar Rp 400.000. Pencatatan hak cipta ini penting untuk melindungi karya kreatif mereka dari penggunaan yang tidak sah.
Sebelum melaksanakan pendampingan, disampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pencatatan Hak Cipta, yaitu:
1. Formulir pencatatan, dengan mengisi formulir pendaftaran hak cipta yang tersedia di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah;
2. Karya yang Didaftarkan : Menyertakan salinan jingle dalam format audio (CD, USB, atau format digital lainnya) serta lirik lengkapnya;
3. Dokumen Identitas: Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP) dari pihak yang mencatatkan hak cipta;
4. Bukti Kewenangan: Menyediakan surat keterangan atau dokumen resmi yang membuktikan bahwa jingle tersebut merupakan karya asli dari KPU Barito Selatan;
5. Bukti Pembayaran: Menyertakan bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp400.000.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), mengungkapkan, "Layanan konsultasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua karya kreatif, termasuk jingle pemilu, mendapatkan perlindungan hak cipta yang sesuai. Kami mendukung penuh upaya KPU Barito Selatan dalam melindungi karya mereka."
Sekretaris KPU Barito Selatan (Yuliane) menambahkan, "Dengan mendaftarkan jingle ini, kami berharap karya kami terlindungi dan dapat digunakan secara sah dalam kegiatan pemilihan umum. Kami juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk memahami pentingnya hak cipta dalam melindungi karya intelektual."
Diakhir koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten Barito Selatan, diberikan secara simbolis surat pencatatan Hak Cipta oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) kepada Sekretaris KPU Kabupaten Barito Selatan, “Semoga ini menjadi langkah berkelanjutan yang dapat dilakukan KPU di Kabupaten lainnya untuk memiliki kesadaran akan pelindungan Hak Cipta pada setiap Jingle yang hasilkan oleh Kpu dalam rangka menyambut Pemilihan Umum” tutup mufid.
Bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut tentang pendaftaran hak cipta atau proses konsultasi, dapat menghubungi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2024).
Foto Dokumentasi: