Kuala Kurun - Langkah implementasi hak asasi manusia di bidang peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia, termasuk produk hukum daerah. Terlebih lagi dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka diupayakan agar setiap produk hukum daerah yang sedang dalam proses penyusunan senantiasa perlu dilakukan identifikasi dan telaahan agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Untuk mengetahui sejauh mana implementasi perspektif HAM dalam rancangan produk hukum daerah tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah telah melakukan inventarisasi dan identifikasi rancangan produk hukum daerah di wilayah Kalimantan Tengah, Kamis (22/06/2023). Berdasarkan hasil identifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah disepakati bahwa yang menjadi objek telaahan Rancangan Produk Hukum Daerah dari perspektif HAM adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Isu sentral dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni untuk mendalami sejauh mana tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, seperi tidak adanya diskriminasi terhadap suku atau sub suku Dayak yang hidup turun temurun di wilayah Kabupaten Gunung Mas serta bagaimana upaya Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penyusunan peta wilayah adat sehingga Hak-Hak dari Masyarakat Hukum Adat dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan dari Negara dapat terjamin.
Sebagai upaya memastikan dan memperoleh informasi teknis hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) dan diikuti oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Septi Nurhayati) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nor Asriadi) melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunung Mas, sebagai upaya untuk memperoleh informasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai isu sentral yang berkaitan dengan nilai-nilai HAM dimaksud.
Pada koordinasi ini, Tim bertemu dengan Vitriana Sinta E.,M.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Pada Setda Kabupaten Gunung Mas.Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Tim mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai perkembangan penyusunan serta arah kebijakan penerapan nilai-nilai HAM, dimana Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan untuk selanjutnya Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah akan menyusun analisis telaahan atas Peraturan Daerah dimaksud dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Juni 2023)
Foto Dokumentasi :