Gunung Mas - Dalam rangka Penyelenggaraan Program Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Mejelis Pengawas Wilayah Notaris melakukan monitoring dan pengawasan Kenotariatan ke Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum selaku anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Tengah (Karyadi, SH.,MH) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum (Anggun Prasetyo, SH.,MH), beserta JFU (Bahrudin). Kamis (16/06/2022).
Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Selain itu, dalam rangka memastikan kebenaran dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, MPWN akan melakukan pemanggilan terhadap Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.
Pelaksanaan pengawasan secara langsung ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi penanganan permasalahan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Palangka Raya. Dari rekomendasi tersebut, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan observasi dan pemeriksaan secara langsung ke kantor Notaris terlapor. Dalam pelaksanaannya, MPWN juga akan menggali informasi dari masyarakat yang berada/bertempat tinggal disekitar Kantor Notaris yang diperiksa guna memperoleh keterangan secara objektif. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi :