Palangka Raya – Dalam rangka penguatan peran dan fungsi Majelis Pengawas Daerah Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Notaris yang berada di wilayah kerja Kota Palangka Raya (22-25 Oktober 2024) Tim yang dipimpin oleh Unsur Notaris (Oen Roeslianawati) beserta anggota dari Unsur Pemerintah (Hadi Cahyadi) dan Unsur Akademisi (Rosmawiah) didampingi oleh JFT Analis Hukum Ahli Muda (Rizki Imawaty) beserta JFU Bidang Pelayanan Hukum (Agus Rubiyanti).
Kegiatan ini mengagendakan pengawasan rutin terhadap Protokol Notaris serta penguatan peran dan fungsi Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta pembinaan terhadap Notaris di wilayah kerja Kota Palangka Raya.
Optimalisasi penyelenggaraan Layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah terus dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Peningkatan kualitas layanan, serta dukungan layanan yang menunjang kinerja Kantor Wilayah merupakan beberapa prioritas target capaian kinerja yang saat ini tengah menjadi fokus pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pengawasan serta pembinaan terhadap Notaris di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah oleh Majelis Pengawasan Daerah Notaris, tentu diperlukan dukungan dari Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palangka Raya khususunya wilayah kerja Kota Palangka Raya.
Berdasarkan hal tersebut, MPDN Kota Palangka Raya melakukan pengawasan rutin terhadap Notaris Kota Palangka Raya dan protokol Notaris sejumlah 14 orang Notaris Aktif di wilayah kerja Kota Palangka Raya terkait teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan dalam pengawasan rutin tersebut Tim MPDN Kota Palangka Raya telah melakukan uji petik terhadap 14 Notaris di wilayah kerja Kota Palangka Raya serta memberikan masukan mengenai prosedur tata cara penulisan di buku Daftar Akta Notaris yang benar.
Dalam kesempatan ini, Ketua Tim menyampaikan Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan terhadap Notaris.
Pengawasan terhadap Notaris merupakan pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan penerapan kode etik Notaris. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini harus sesuai dengan sasaran untuk memastikan terpenuhinya output capaian sesuai dengan rencana aksi Kementerian Hukum dan HAM. (Reddok, Humas Kalteng, Oktober 2024).