Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah rencanakan pendalaman materi terkait regulasi pajak daerah dan retribusi daerah pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 pada bulan Mei yang akan mengundang dengan mengundang peserta dari stakeholder terkait guna memberikan pemahaman dan informasi terkait arah kebijakan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rangka mempersiapkan kegiatan Pendalaman Materi dimaksud, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nor Asriadi dan Andri) koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Tim diterima langsung oleh Subkoordinator Kebijakan Daerah Kemendagri (Basuki Rachmat). Dalam kesempatan ini, Tim menyampaikan terkait dengan rencana kegiatan Pendalaman Materi dimaksud, Tim meminta kesediaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia selaku pembina Pemerintahan Daerah dapat memfasilitasi melalui kebijakannya untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai arah kebijakan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah pasca UU 1/2022 dan PP 35/2023 pada kegiatan Pendalaman Materi dimaksud.
Merespon hal tersebut Kementerian Dalam Negeri menyambut baik program dan rencana kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, dan untuk penunjukan narasumber akan dikoordinasikan lebih lanjut siapa yang akan ditugaskan untuk hadir sebagai narasumber. Selain itu juga dengan adanya kegiatan tersebut nantinya, Kemendagri selaku instansi pembina bagi Pemerintah Daerah akan terus berupaya memfasilitasi jalinan sinergitas dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan Kanwil Kemenkumham dalam rangka penataan regulasi di daerah khususnya produk hukum daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2024)