Pangkalan Bun - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM turut berpartisipasi aktif dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham RI ke-78, (Rabu, 2/8/2023).
Kegiatan yang mengusung tema "Sosialisasi Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP" ini sendiri dilaksanakan pada 2 titik lokasi di Kalimantan Tengah, yakni Universitas Muhammadiyah Palangka Raya dan Universitas Antakusuma Pangkalan Bun.
Pada titik lokasi Pangkalan Bun, kegiatan diawali dengan sambutan oleh Rektor Universitas Antakusuma Pangkalan Bun (Prof. Dr. Ir. Jeffrie Wattimena, M.P.). Dalam sambutannya Jeffrie memberikan apresiasinya terhadap Kanwil Kemenkumham Kalteng atas kegiatan yang diselenggarakan. "Kami bersyukur Universitas Antakusuma diberikan kepercayaan untuk menjadi salah satu titik lokasi di Kalimantan Tengah untuk penyelenggaraan Luhkumtak", ucapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan terobosan baru dalam peradaban hukum di Indonesia. "KUHP sudah 2 (dua) abad lebih belum dirubah sejak tahun 1800an dan baru saja dirubah sekarang ini, sehingga penting bagi kita untuk mengetahui apa yang menjadi perubahan pada KUHP baru ini. Kami ucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng atas kepercayaan serta kerjasama yang telah terjalin dalam mendukung pendidikan hukum di Kota Waringin Barat", tandasnya.
Selanjutnya Kepala Divisi Administrasi (Nur azizah Rahmanawati) mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan ini didasari oleh kesadaran bahwa untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat perlu adanya kerjasama, kolaborasi, dan sinergi dengan
berbagai pihak termasuk Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah, dan kelompok masyarakat.
"Lembaga Pendidikan turut memiliki peranan yang sangat penting sebagai ujung tombak dalam penyebarluasan informasi hukum kepada semua lapisan masyarakat dengan berbagai media yang ada, karena itu di harapakan melalui kegiatan penyuluhan hukum serentak ini dapat memberi manfaat yang besar serta dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi peserta tentang pentingnya penerapan hukum yang berkeadilan dan berkepastian di Kalimantan Tengah", pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kalteng (Erica Susanti), Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun (Wahyu Muliadi) dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit (Yofan Gusti Pratama) yang membahas Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara general, serta dari sudut pandang sistem Pemasyarakatan dan sistem Keimigrasian. (Red-Dok Humas Kanwil Kalteng, Melinda, Agustus 2023)
Foto Dokumentasi :