Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kinerja dalam pelayanan kekayaan intelektual diperlukan sarana dan prasarana yang baik sesuai standar kebutuhan sepanjang memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan, maka menindaklanjuti hal tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Gunawan, Kepala bidang Hukum, Khudloifah, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati beserta staf melakukan Koordinasi ke Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual untuk berkonsultasi, Kamis 16/05/2024.
Bertemu dengan Sekretaris Direktorat Jenderal KI, Anggoro Dasananto, Kepala divisi pelayanan hukum dan ham Muhamad Mufid menyampaikan permohonan sarana dan prasarana untuk penyebaran informasi tentang pelayanan KI baik melalui leafleat atau pun videotron, hal ini berkaitan dengan tidak adanya anggaran untuk pembuatan leafleat maupun untuk sewa videotron tersebut maka besar Harapan Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Khususnya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk dapat di fasilitasi oleh Unit Eselon I.
Anggoro Dasananto menanggapi baik hal tersebut karena memang Sarana dan Prasarana merupakan hal yang penting dan harus diperhatikan baik dalam hal Pengelolaan yang meliputi Perencanaan, Pemeliharaan sampai Penghapusannya.
Beliau sampaikan bahwa untuk pemenuhan sarana dan prasarana penyebaran informasi tersebut, pihak kanwil diarahkan untuk membuat surat permohonan usulan kebutuhan sarpras dengan dilampirkan persetujuan RKBMN Tahun berjalan dari Biro Pengelolaan BMN dan Barjas yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. (Red-dok, Kemenkumham Kalteng - Agus Rubiyanti, Mei 2024).
Foto Dokumentasi :