Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam hal ini Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati), Pengelola Bantuan Hukum (Gani Nugraha) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Muhammad Rafid Zuhdi) laksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang bertempat di MIN 2 Kota Palangka Raya. Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi ini juga dilaksanakan sebagai salah satu persyaratan sebagai Calon Penyuluh anti Korupsi (PAKSI), Jumat (22/09).
Adapun materi yang disampaikan kali ini berkaitan dengan definisi hukum, kesadaran hukum, cara meningkatkan kesadaran hukum, teori asas fiksi hukum, indikator kesadaran hukum, contoh kesadaran hukum oleh pelajar di lingkungan sekolah, pengertian korupsi, contoh tindak korupsi, cara pencegahan korupsi dan contoh perilaku anti korupsi di lingkungan sekolah. Selain penyampaian materi juga dilaksanakan diskusi tanya-jawab mengenai korupsi di kalangan pelajar.
Kegiatan ini sebagai upaya penanaman nilai-nialai luhur kepada para siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) yang masih berada dalam masa emasnya untuk mengetahui dan terhidar dari Korupsi. Acara tersebut berjalan lancer dan disambut dengan antusias yang luar biasa dengan dibuktikan terdapat beberapa pertanyaan seputar korupsi dan dikemas secara sederhana dengan contoh kehidupan sehari-hari agar para anak-anak SD lebih mudah memahami.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pemahaman bagaimana membasmi korupsi di lingkungan sekolah/madrasah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan warga sekolah mampu mengantisipasi dan menghindari terjadinya praktek korupsi disekolah sejak dini. Dengan demikian wujud kesadaran diri dalam membasmi korupsi sejak dini dapat ditumbuhkan pada siswa didik dengan cara yang mudah dipahami oleh siswa serta dapat diterapkan secara langsung. Pendidikan karakter dan pendidikan keterampilan hidup bagi siswa menjadi ranah untuk menautkan pendidikan bebas korupsi ini. (Reddok, Humas Kalteng – HF, September 2023).
Foto Dokumentasi: