Jakarta - Dalam rangka mendukung program Kekayaan Intektual yang telah di tetapkan pada tahun 2024, Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi dan konsultasi pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tim Kanwil Kalimantan Tengah Tengah yang terdiri atas Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual (Agus Dwi Susanto), Analis Permohonan Kekayaan Intelektual (Mariani), dan Analis Jabatan (Hidayatullah Hariyanto) bertemu langsung dengan Kapokja Yanis dan Pemeriksaan Substansi Desain Industri (Syahdi Hadiyanto) dan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kuswardhanti Ariwati Rahayu). Laila menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim terkait rencana kegiatan penguatan pemahaman desain industri yang akan di rangkum dalam pelaksanaan kegiatan RuKI Goes To School dan akan dilaksanakan pada salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di kota Palangka Raya. Dengan berbagai jurusan yang tersedia, Sekolah Menengah Kejuruan memiliki potensi Desain Industri yang cukup tinggi di bandingkan rezim kekayaan intelektual lainnya.
Hal ini sejalan dengan Rencana Aksi inventarisasi potensi desain industri pada sektor Pendidikan, maka untuk dapat mensukseskan program yang telah di tetapkan tersebut diperlukan penguatan pada pra dalam hal ini adalah tugas kantor wilayah untuk memberikan pemahaman di lingkup sekolah terkait Desain Industri dan tatacara pelindungannya. Tindak lanjut pada inventarisasi adalah dilaksanakannya pendampingan langsung oleh tim ahli pemeriksa desain industri. Namun demi efektifitas outcome yang dihasilkan, kanwil dapat melakukan pendataan potensi desain industri pada sekolah-sekolah yang memiliki potensi untuk dapat di analisa oleh tim ahli apakah masuk ke dalam kategori desain industri yang kemudian dapat dilakukan pendampingan pendaftaran di wilayah.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain Industri yang mendapat perlindungan :
1. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
2. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
3. Desain belum diungkap bahkan belum dilakukan komersialisasi, atau belum diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri sendiri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan tidak dapat dilakukan perpanjangan perlindungan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2024)