Palangka Raya - Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Erna Sulistyowati) beserta pada operator Aplikasi SIDBANKUM (Martinus Rampay, Muh. Faizal Idris, Musa Ansari Rambe, dan Gani Nugraha) mengikuti Rapat Kesepakatan Penentuan Jumlah OBH Optimal yang dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Juni 2022 secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Rapat ini bertujuan untuk mengetahui apakah dengan formasi pesebaran Lembaga/ Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/ Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode tahun 2022 – 2024 telah dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum. Jumlah OBH saat ini terdapat 279 Kabupaten/ Kota yang telah memiliki OBH dari 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Adapun hal-hal yang disampaikan pada kegiatan Kesepakatan Penentuan Jumlah OBH Optimal yaitu menentukan 3 Indikator yang menjadi indikator dalam memnentukan jumlah optimal sebaran OBH pada setiap Wilayah, yaitu mencari jumlah OBH optimal berdasarkan luas wilayah (Indikator I), mencari jumlah OBH optimal berdasarkan jumlah penduduk miskin (Indikator II), mencari jumlah OBH optimal berdasarkan jumlah kasus Pidana (Indikator III). (Red-Dok, Humas Kumham Kalteng, Juni 2022)
Foto Dokumentasi: