Palangka Raya – Kantor Wilayah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Perancangan Peraturan Daerah Dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Lamandau di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah pada Selasa (12/09/2023).
Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Barito Selatan yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perparkiran sedangkan rancangan produk Hukum Daerah Lamandau yang dilakukan pengharmonisasian adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Batu Selipi Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau, Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Bayat Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau, Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 42 Tahun 2022 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau, dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau tentang Tata Cara Kerja Sama Operasional pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Lamandau Umum Daerah Lamandau.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi SH.,MH) dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan, Pemerintah Kabupaten Lamandau dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamandau. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Pada Kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia untuk melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota. Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan dalam rangka untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah yang disusun agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengharmonisasian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan melalui Kepala Dinas Perhubungan (Daud Dangda) dan Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Kepala Bagian Hukum (Elly Yoseph) mengucapakan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah melakukan kegiatan pengharmonisasian dan akan menindaklanjuti hasil pengharmonisasian yang telah dilakukan.
Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lamandau. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , September 2023)
Foto Dokumentasi :