Palangka Raya – Dalam rangka penggalian potensi dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan pemetaan Kawasan Karya Cipta (KKC), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang Pelayanan Hukum, Subbid Pelayanan KI menerima Koordinasi dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya di sambut langsung oleh Kasubbid Pelayanan KI (Vasco Fernando) dan JFT Analis Hukum Muda (Deny Dwi Rahmanto), perwakilan dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya Kepala Bidang Kebudayaan (Murni Pelita) dan Analis Eksplorasi Cagar Budaya (Dyah Paramita Candravardani).
Pada kesempatan ini pihak Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya mengutarakan bahwa ada beberapa Kekayaan Intelektual Komunal di Kota Palangka Raya sejumlah 25 (dua puluh lima) berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang sudah diperkuat dengan Surat Penetapan Keputusan (SK) Walikota Palangka Raya, koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan Edukasi/Himbauan Pencegahan Pelanggaran KI yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Kalteng pada tanggal 9 Februari 2023 di hotel luwansa kemaren dengan menggandeng seluruh stakeholder terkait di kota Palangka Raya.
Pihak Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya juga mengutarakan keinginannya untuk menjalin sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan cara berkolaborasi dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan seluruh entitas pariwisata dan budaya yang ada pada wilayah Provinsi Kalimantan tengah.
Kasubbid Pelayanan KI menyambut baik atas koordinasi yang diinisiasi pihak Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, "Kami akan tindaklanjuti segera pengajuan KIK dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya dengan melengkapi persyaratan yang disyaratkan untuk pencatatan KIK, dan kami akan koordinasikan keinginan pihak ibu untuk berkolaborasi dalam kegiatan penyelenggaraan dalam bidang KIK," ucap Vasco Fernando.
Terkait Potensi Kawasan Karya Cipta (KKC) Tahun 2023 Kasubbid Pelayanan KI juga menggali data, dan sudah mendapatkan beberapa usulan kawasan di daerah kota Palangka Raya yang berpotensi menjadi Kawasan Karya Cipta (KKC) Tahun 2023 yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, namun data tersebut belum secara lengkap diungkapkan dan akan ditindaklanjuti lebih dalam.
Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa dari hasil koordinasi pihak Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Subbid Pelayanan KI diketahui bahwa potensi KIK di wilayah Kota Palangka Raya tersebar di beberapa wilayah kecamatan. Selanjutnya koordinasi ini akan dikembangkan lebih jauh untuk mendapatkan data yang valid dan otentik mengenai potensi yang ada di wilayah kota Palangka Raya dan pada akhirnya menjadikan sinergi dan kolaborasi yang baik antara Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2023).
Foto Dokumentasi: