Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Permohonan KIK Di Wilayah, Kanwil Kumham Kalteng Koordinasi Ke DJKI

KIK_DJKI_1.jpg

Jakarta - Kantor Wilayah Laksanakan Koordinasi ke DJKI Dalam Rangka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. Bertempat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah laksanakan koordinasi dan konsultasi terkait rencana kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng yang terdiri atas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Pemroses Permohonan KI (Agus Dwisusanto) dan Analis Hukum Ahli Pertama (Anggi Febrina Venifera) bertemu langsung Direktur Merek dan Indikasi Geografis (Kurniaman Telaumbanua), Rabu (14/06/23).

Pada kesempatan ini Arfan menyampaikan permintaan Narasumber Indikasi Geografis pada Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, mengingat Indikasi Geografis sendiri ada kaitannya dengan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dimana salah satu bagian dari KIK yaitu Potensi Indikasi Geografis (PIG).

Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis. Harapan Kanwil Kalimantan Tengah juga pada kegiatan tersebut dapat dihadiri dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Min Usihen), sehingga dengan momentum ini dapat mendorong dan menggerakan Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat lebih meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Pencatatan KIK.

Lebih lanjut, Arfan menjelaskan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Provinsi dengan kearifan lokal yang cukup tinggi merupakan aset penting sebagai penunjang dalam peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah. Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah dengan potensi kekayaan alam juga budaya yang sangat beragam sehingga memiliki nilai strategis dalam upaya mendorong perkembangan kekayaan intelektual. Kurniaman sangat mendukung penuh semangat yang dibawa oleh Kanwil kalteng dalam meningkatkan perlindungan KIK melalui kegiatan penyebarluasan informasi Promosi dan Diseminasi KIK. “Prinsipnya, DJKI akan mendukung penuh setiap kegiatan di wilayah dalam rangka pemajuan Kekayaan Intelektual baik yang bersifat Personal maupun Komunal” ungkap Kurniaman.

Selanjutnya Tim Kanwil Kalimantan Tengah bertemu Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (Sri Lastami). Pada koordinasi ini disampaikan juga perihal permintaan Narasumber yang membidangi Kekayaan Intelektual Komunal. Seperti halnya Kurniaman, Sri Lastasmi merespon positif rencana kegiatan Kanwil Kalimantan Tengah,

“Apabila surat permintaan Narasumber sudah diterima, akan kami tindaklanjuti dan kami tunjuk Narasumber yang berkompeten di Bidangnya” imbuh Sri Lastami.

Kanwil Kalimantan Tengah berharap melalui koordinasi ini akan memberikan stimulus positif, sehingga kegiatan Promosi dan Diseminasi yang akan segera dilaksanakan mendapat output berupa pemahaman para stakeholder terkait di wilayah mengenai Kekayaan Intelektual Komunal dan outcome berupa peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal melalui pemetaan dan inventarisasi Pemerintah daerah maupun stakeholder terkait untuk dapat di catatkan.

Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.

KIK_DJKI_3.jpgKIK_DJKI_2.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI