Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakilkan oleh Arfan Faiz Muhlizi (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) dan Gani Nugraha (Staf pada Subbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH) melakukan koordinasi terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Hukum (JDIH) ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Rabu (15/12/2022).
Bertempat di Ruang rapat Hardjito BPHN, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang didampingi oleh Staf disambut langsung oleh Sudino (Kepala Sub Bidang Sirkulasi dan Referensi Pusat JDIH), Iswiati Kunti (Subkoordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi) dan Sri Handayani (Subkoordinator Dokumen dan Informasi Hukum).
Dalam pertemuan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berkoordinasi dengan Pusat JDIHN terkait pengelolaan JDIH salah satunya terkait dokumen-dokumen hukum yang bisa diunggah ke dalam website JDIH seperti Naskah Akademik, Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum, Rancangan Peraturan Daerah, dan hasil kajian-kajian khususnya kajian Peraturan Daerah berspektif HAM. Dalam hal pengunggahakan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM telah mendorong kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah untuk bisa mengunggah Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah di daerahnya. Dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengkoordinasikan terkait pengunggahan dokumen hukum seperti yang disebutkan di atas agar tidak terjadi penumpukan data. Selain itu juga dikoordinasikan terkait pengunggahan Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum serta Hasil Kajian khususnya Kajian Peraturan Daerah Berperspektif HAM.
Pada kesempatan ini, Iswiati Kunti menanggapi terkait pengunggahan dokumen hukum yang telah disampaikan oleh Arfan bisa dengan cara membuat menu baru pada website JDIH untuk mengunggahnya, dan itu bisa dimasukan ke dalam jenis dokumen monografi hukum walaupun field-field dalam monografi hukum itu tidak bisa terisi semua dikarenakan field dalam monografi hukum ini berdasarkan kepada buku yang mana terdapat ISBN (International Standard Book Number) yaitu sistem penomoran yang digunakan sebagai suatu pengenal atau identitas dari karya cetak dan karya rekam.
Selain itu dikoordinasikan juga terkait permasalahan yang dialami oleh anggota JDIH di Kalimantan Tengah dalam pengunggahan dokumen hukum ke dalam website JDIH yang mana terdapat perbedaan jumlah dokumen hukum yang diunggah pada website anggota JDIH tersebut dengan dokumen hukum yang ada di website integrasi JDIHN.
Untuk permasalahan tersebut, Sri Handayani selaku Subkoordinator Dokumen dan Informasi Hukum mengatakan bahwa kendala itu muncul dikarenakan URL (Uniform Resource Locators) integrasi dari website JDIH di wilayah itu tidak aktif dan perlu untuk dikoordinasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika di derah tersebut, dan apabila setelah aktif kembali, setiap minggu harus dilakukan sinkronisasi secara berkala, dan itu yang menyebabkan adanya perbedaan antara jumlah data yang diunggah di website JDIH daerah tersebut dengan jumlah dokumen hukum yang ada di website integrasi JDIHN.
Sri Handayani berharap agar Anggota JDIH di daerah dapat meningkatkan komunikasinya dengan Dinas Komunikasi dan Informatika di derah tersebut.
“Untuk mendorong terjalinnya komunikasi yang baik, agar dapat dibuatkan Surat Keputusan Tim Teknis Pengelola JDIH yang di dalamnya juga terdapat anggota dari Dinas Komunikasi dan Informatika” Ujar Sri.
Pada pertemuan ini, Kadiv YankumHAM mengatakan bahwa akan terus mendorong pengelolaan JDIH di wilayah agar lebih baik lagi, di akhir pertemuan, Arfan Faiz menyerahkan data terkait beberapa permasalahan dalam pengelolaan JDIH di wilayah Kalimantan Tengah yang diserahkan langsung kepada Sudino, Kepala Sub Bidang Sirkulasi dan Referensi Pusat JDIH. (Red-dok, Narasi : Ghani, Des 2022)
Foto Dokumentasi :