Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM selalu berkomitmen untuk membangun Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum, salah satunya dengan menginisiasi pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum. Selanjutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, bahwa Instansi Pembina berkewajiban membentuk Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, Selasa (06/08).
Terhadap kebutuhan tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum dalam rangka Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum. Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yakni pada tanggal 06 s.d. 08 Agustus 2024, bertempat di Hotel DoubleTree by Hilton Kemayoran Jakarta.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dalam pelaksanaan kajian pembentukan Organisasi Profesi jabatan fungsional Analis Hukum. Dihadiri oleh sebanyak 220 orang, Perwakilan Analis Hukum dari seluruh Unit Utama dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang hadir secara langsung, dan Para Analis Hukum yang tersebar di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara virtual/daring yang berjumlah 1000 orang. Hadir sebagai perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Analis Hukum Pertama (Rakhmad Akbar Sahawung), Analis Hukum Muda (Rizki Imawaty) dan Analis Hukum Madya (Erna Sulistyowati).
Pada laporannya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam mendorong terbentuknya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum, sampai dengan terakhir pada tanggal 29 Juli 2024 yang lalu, telah dilakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pegukuhan Pengurus Pusat Persatuan Analis Hukum Indonesia (PERSAHI) yang dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. Dikukuhkan sebagai ketua umum, Yeni Rosdianti (Biro Hukum Pemprov. DKI Jakarta), Sekretaris Umum, V. Andri Hananto (Kementerian Sekretariat Negara), Bendahara Umum, Muh. Najib (Badan Pemeriksa Keuangan) dan juga telah ditetapkan 3 (tiga) Dewan Pengawas, 4 (empat) Koordinator dan 5 (lima) Ketua Bidang organisasi profesi.
Pada kesempatan ini, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa kehadiran Organisasi Profesi Analis Hukum akan menjadi wadah bagi seluruh Analis Hukum di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi sekaligus gagasan yang membangun bagi pengembangan Analis Hukum ke depan. Dan bagi Kementerian Hukum dan HAM khususnya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Unit Pembina Teknis dari Jabatan Fungsional Analis Hukum dengan terbentuknya Organisasi Profesi Analis Hukum ini akan menjadi mitra dalam melakukan pembinaan Analis Hukum di berbagai bidang, tentu dengan mengusung visi yang sama yaitu membangun ASN yang ber-AKHLAK: berorientasi layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Selamat atas terbentuknya PERSAHI (Persatuan Analis Hukum Indonesia) sebagai wadah tunggal jabatan fungsional Analis Hukum dan Saya juga menitipkan tanggung jawab pengelolaan Organisasi Profesi ini kepada para Formatur yang telah dikukuhkan menjadi Pengurus Pusat pada kepengurusan awal ini. Semoga kiprah dan kontribusi dari Organisasi ini memberikan dampak positif pada pengembangan jabatan fungsional Analis Hukum ke depan”, ungkap Yasonna H. Laoly. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2024).
Foto Dokumentasi: