Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Adapun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kalimantan Tengah dapat diakses pada tautan di bawah ini: