Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Apa itu PPNS?

PPNS dengan akronis Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan penyidik dengan tugas melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Butir 1 disebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Bagaimana Menjadi PPNS?

Menjadi PPNS telah diatur dalam Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016, Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

PPNS-AHU.png

Untuk pengangkatan, pelantikan, mutasi, pengangkatan kembali dan pemberhentian PPNS dapat dilakukan pada website PPNS dengan tautan berikut:

 ppns.ahu.go.id 

 


Cetak   E-mail