Standar Pelayanan PPID

PPID Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah merupakan layanan bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Prosedur Permohonan Informasi

Tata cara memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

1. Permohonan informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik secara lisan maupun melalui surat, surat elektronik (e-mail) ataupun dengan melakukan pengisian form permintaan informasi publik. Permintaan juga dapat dilakukan melalui telepon.

2. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan penyampaian cara informasi yang diinginkan. Pemohon secara daring dapat mengisi tautan sebagai berikut: 

 Permohonan Informasi Publik

3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik mencatat semua yang disebutan oleh pemohon informasi pada langkah sebelumnya.

4. Pemohon informasi harus menerima tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.


Cetak   E-mail