Layanan Izin Ke Luar Negeri

Persyaratan

    1. Klien yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri.
    2. Izin dimaksud dapat diberikan untuk kepentingan kemanusiaan yang meliputi :
      1. menjalani pengobatan dan perawatan kesehatan; atau
      2. menjalankan syariat agama.
    3. Selain untuk kepentingan kemanusiaan, izin ke luar negeri juga dapat diberikan kepada Klien Anak untuk kepentingan :
      1. mengikuti pendidikan; dan/atau
      2. mengikuti kegiatan pengembangan minat, bakat, dan seni.
    4. Izin bepergian ke luar negeri dimaksud pada angka (2) dan angka (3) tidak diberikan kepada Klien warga negara asing.
    5. Menteri dapat memberikan izin bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
    6. Dalam hal izin berpergian ke luar negeri diberikan untuk kedua kali dan seterusnya dalam kepentingan yang sama, pemberian izin bepergian ke luar negeri diberikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
    7. Izin ke luar negeri diberikan berdasarkan permohonan.
    8. Permohonan izin ke luar negeri dimaksud paling sedikit memuat :
      1. alasan bepergian;
      2. alamat selama berada di luar negeri; dan
      3. waktu yang diperlukan selama di luar negeri dengan mencantumkan secara jelas rencana keberangkatan dan kembali ke tanah air.
    9. Permohonan dimaksud melampirkan :
      1. surat pernyataan dari Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
      2. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
        • Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
        • membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien;
      3. surat rekomendasi dari pihak sekolah atau instansi terkait, atau permohonan dari orang tua/wali untuk kepentingan pendidikan dan/ atau mengikuti pengembangan minat, bakat dan seni, jika permohonan diajukan oleh Klien Anak;
      4. surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh/biro perjalanan;
      5. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan
      6. surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.
    10. Dalam hal Klien telah melaksanakan izin ke luar negeri, Kepala Bapas wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan Klien kepada Menteri melalui Direktur Jenderal

Cetak   E-mail