Paten

Mengenal Paten

Apa itu Paten?

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Lalu invensi itu apa?

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.  

 

Untuk menikmati layanan terkait paten dapat melalui link di bawah ini:

  paten.dgip.go.id  


Cetak   E-mail