Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Khusus

Persyaratan

    1. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    2. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
    3. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
    4. Bagi tindak pidana korupsi harus membayar lunas denda dan uang pengganti.
    5. Bagi tindak pidana terorisme harus menyatakan ikrar :
      1. kesetian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia;
      2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
    6. Melampirkan kelengkapan dokumen :
      1. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
      2. laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA.
      3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
      4. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana atau Anak yang bersangkutan;
      5. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
      6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
      7. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
        1. Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
        2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
      9. syarat tambahan bagi WNA
        1. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
          1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
          2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah Indonesia
        2. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
        3. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional teroganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia.
      10. Bagi tindak pidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
      11. Bagi tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti

Cetak   E-mail