Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

Apa itu Pemilik Manfaat?

Pemilik manfaat (Beneficial Ownership) adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada Koperasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria. Adapun korporasi yang dimaksud dapat berupa perseroran terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan/atau berbentuk koperasi lainnya. Aturan mengenai Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership diatur dalam  Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dalam Ranngka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Untuk menerima layanan pemiliki manfaat dapat melalui link di bawah ini:

  bo.ahu.go.id  

 


Cetak   E-mail