Layanan Asimilasi Tindak Pidana Khusus

Persyaratan

  1. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  3. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan
  4. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus memenuhi syarat :
    1. Telah mengikuti program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    2. Menyatakan ikar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana WNA.
  5. Telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan; Dibuktikan dengan melampirkan dokumen :
    1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
    3. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
    4. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
    5. Salinan register F dari Kepala Lapas;
    6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
    7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
    8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan :
      • Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      • membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.
  6. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 
  7. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
  8. Bagi Narapidana warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen:
    1. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :
      1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
      2. keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia.
    2. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi
    3. Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima
    4. Dalam hal Narapidana tidak dapat membayar lunas denda sesuai dengan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, Asimilasi hanya dapat dilaksanakan di dalam Lapas.


Cetak   E-mail